BERITA
ACARA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama : Umur : Tahun. Pekerjaan :
Alamat : ..........................................................................................................................
Selanjutnya
disebut sebagai PENJUAL / PEMBERI (
PIHAK PERTAMA ).
II.
Nama :
Umur : Tahun. Pekerjaan :
Nama :
Umur : Tahun. Pekerjaan :
Alamat : ...........................................................................................................................
Selanjutnya
disebut sebagai PEMBELI / PENERIMA (
PIHAK KEDUA ).
III.
Nama : HEDI SUSANTO Jabatan: KUWU
HAURKOLOT
Selanjutnya
disebut sebagai SAKSI I
IV.
Nama : W A H
Y U D I Jabatan: JURU TULIS HAURKOLOT
Selanjutnya
disebut sebagai SAKSI II
Kami menyatakan dengan sebenarnya
dan sanggup diangkat sumpah bahwa tanah Darat / Sawah *) atas nama ......................................
Yang terletak di Blok .......................................
Desa ...................................... Dan tercatat dalam buku C
Desa ..................................
Nomor Kohir / C ...................... Nomor
SPPT. ............................................. Persil
........... Kelas .............. Luas ( Asal ) ...................... m2 Sertifikat Hak Milik (
SHM ) No…………………… Surat Ukur Tanggal ……………………
Nomor Surat Ukur ………………................…………………………..
Surat Pernyataan Ahli
Waris dan Kuasa dan Perwakilan *) tanggal ……………….…………………
Dengan
batas – batas :
Sebelah Utara : ......................................................................
Sebelah Timur : ......................................................................
Sebelah Selatan : ......................................................................
Sebelah Barat : ......................................................................
Tanah
tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
tanah tersebut adalah milik Pihak
Pertama
2. Bahwa
tanah tersebut benar-benar tidak dalam keadaan sengketa baik batas
maupunpemilikan dan atau sebagai jaminan / borg dan atau dibebani hak-hak lain.
3. Bahwa
tanah tersebit bukan tanah Negara dan atu milik suatu badan / Lembaga dalm
status HGB / HGU dan hak pakai ( Milik Desa ) yang sedang / masih dalam proses
permohonan hak milik ( Peningkatan ststus kepemilikan ).
4. Bahwa
tanah tersebut akan dijual / dihibahkan / dibagikan *) kepada Pihak Kedua
seluas ................. m2 (
luas yang dimutasikan ), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : ......................................................................
Sebelah Timur : ......................................................................
Sebelah Selatan : ......................................................................
Sebelah Barat : ......................................................................
Dengan susunan keuarga sebagai berikut :
Suami / Istri bernama : ………………………………………………………...…Umur …….. Tahun
Anak-anak bernama :1. ………………………………………………….…...…Umur …….. Tahun
2. ……………………………………………….……...…Umur …….. Tahun
5. Bahwa
diatas tanah tersebut terdapat ………………………………………… Bangunan dengan Konstruksi
………………………………… Ukuran : Panjang ………….. m X
Lebar ………….m.
6. Bahwa
tanah tersebut dijual dengan harga Rp.
……...…………………………………………….
(…………………………………………………………………………………………………)
rupiah.-
7. Bahwa
Pihak Pertama pada saat membeli / menerima tanah tersebut diatas belum memiliki
tanah sampai melebihi batas maksimal, sesuai dengan Undang-undang no. 56 PRP
tahun 1960 yaitu 7,5 Ha untuk tanah Sawah dan 9 Ha untuk tanah Darat.
8. Bahwa
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memebrikan kuasa sepenuhnya kepada Saksi
Pertama dan Saksi Kedua tersebut diatas, untuk dating dan menghadap Camat
Haurgeulis selaku PPAT Sementara Kecamatan Haurgeuis guna Pembuatan Akta
dimaksud.
9. Bahwa
Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengetahui dengan persis kondisi dan letak tanah
serta batas-batasbya atas tanah tersebut.
10. Bahwa
kami ( Pihak Pertama, Pihak Kedua, Saksi Pertama dan Saksi Kedua ) menjamin dan
bertanggung jawab atas kebenaran data tanh tersebut diatas dan apabila
ernyataan yang kami buat palsu atau
dipalsukan dan akhirnya merugikan Pihak PPAT Sementara, kami bertanggung jawab
penuh menanggung kerugian moril dan materil diluar maupun didalam siding
Pengadilan dan melepaskan PPAT Sementara dari segala tuntutan hokum baik itu
Pidana maupun Perdata.
Demikian
berita acara Pemeriksaaan Pendahuluan ini kami buat dan ditanda tangani dalam
keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dan tekanan dari semua
pihak manapun juga serta ditanda tangani setelah dibacakan dan dipahami oleh
semua Pihak dan Saksi.
Kami
yang menyatakan,
Penjual / Pemberi Hak Pembeli
/ Penerima Hak
(
Pihak I ) (
Pihak II )
……………………………………… …………………………………
Persetujuan
:
……………………………………..
Saksi
I Saksi
II
HEDI
SUSANTO WAHYUDI
SALINAN / KUTIPAN LETTER “C” Desa : Haurkolot
Kecamatan
: Haurgeulis
Kabupaten
: Indramayu
Nama : No. C. (Nomor SPPT. )
Nomor
Persil
dan
huruf
bagian
persil
|
Kelas
Desa
|
Jenis
Tanah
|
Luas
(
M2 )
|
Ipeda
|
Sebab
dan Tangal Perubahan
|
|
Rp.
|
Sen
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Dijual
kepada :
......................................
Seluas
.................... m2
pada
tanggal
............................................
|
Haurkolot,
Kuwu Haurkolot Juru
Tulis Haurkolot
HEDI SUSANTO W
A H Y U D I
SALINAN / KUTIPAN LETTER “C” Desa : Haurkolot
Kecamatan
: Haurgeulis
Kabupaten
: Indramayu
Nama : No. C. (Nomor SPPT. )
Nomor
Persil
dan
huruf
bagian
persil
|
Kelas
Desa
|
Jenis
Tanah
|
Luas
(
M2 )
|
Ipeda
|
Sebab
dan Tangal Perubahan
|
|
Rp.
|
Sen
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Dijual
kepada :
......................................
Seluas
.................... m2
pada
tanggal
............................................
|
Haurkolot,
Kuwu Haurkolot Juru
Tulis Haurkolot
HEDI SUSANTO W
A H Y U D I
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !